Kebijakan Penunjukan Caretaker KONI Agam Mendapat Restu KONI Pusat

PADANG — Kebijakan KONI Sumatera Barat menunjuk caretaker untuk KONI Kabupaten Agam mendapat restu dari KONI Pusat. Dukungan tersebut menjadi pijakan bagi KONI Sumbar menerbitkan SK Ketua Umum KONI Sumbar Nomor 144 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pejabat Sementara (Caretaker) KONI Kabupaten Agam. Melalui keputusan yang ditetapkan di Padang, Kamis (3/9/2026), Syahindra Nurben, SH., MH., C.Med dipercaya memimpin kepengurusan transisi KONI Agam. Restu KONI Pusat itu mengemuka dalam komunikasi antara Ketua Umum KONI Sumbar Hamdanus dengan jajaran KONI Pusat di Kantor KONI Pusat, Selasa (1/9/2026). Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan cair. Hamdanus didampingi Kabid Organisasi Syahindra Nurben dan Sekretaris Daerah Kabupaten Agam M. Lutfi. Mereka diterima Wakil Ketua II KONI Pusat Mayjen TNI (Purn) Soedarmo dan Kabid Organisasi KONI Pusat Mayjen TNI (Purn) Eko Budi Supriyanto. *KONI Pusat Dorong Caretaker Segera Ditunjuk* Dalam pertemuan tersebut, Hamdanus menjelaskan masa bakti kepengurusan KONI Agam periode 2022–2026 telah berakhir pada 31 Agustus 2026. KONI Pusat melihat perlunya kesinambungan organisasi agar berakhirnya masa kepengurusan tidak mengganggu aktivitas administrasi, pembinaan atlet maupun agenda olahraga di Kabupaten Agam. Situasi tersebut menjadi perhatian karena Sumatera Barat sedang memasuki tahapan persiapan Porprov XVI 2026. Agam membutuhkan kepengurusan yang dapat menjalankan fungsi koordinasi dan memastikan kontingen tetap dipersiapkan. Atas dasar itu, KONI Pusat mendorong KONI Sumbar segera mengambil langkah dengan menetapkan caretaker KONI Agam. Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti KONI Sumbar melalui penerbitan SK Nomor 144 Tahun 2026. Dengan demikian, penunjukan caretaker bukan sekadar langkah administratif KONI Sumbar, tetapi bagian dari upaya menjaga kesinambungan organisasi olahraga Agam setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan definitif. *Syahindra Pimpin Masa Transisi* Dalam SK tersebut, Syahindra Nurben ditetapkan sebagai Ketua Caretaker KONI Kabupaten Agam. Ia didampingi Hendri Rusdian, M.Kes sebagai Wakil Ketua, H. Defliandi sebagai Sekretaris, Fatmiarti, S.Sos sebagai Wakil Sekretaris dan Yeni Rosanti, ST sebagai Bendahara. Penerbitan SK tersebut juga berkaitan dengan Surat KONI Pusat Nomor 674/ORG/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 tentang pencabutan SK caretaker sebelumnya. Langkah ini sekaligus memberikan kepastian struktur organisasi KONI Agam dalam menjalani masa transisi. *Revdi Sudah Menjalankan Tugas dengan Baik* Sebelumnya, KONI Sumbar melalui SK Nomor 131 Tahun 2026 menunjuk Revdi Iwan Syahputra sebagai Ketua Caretaker KONI Agam. Selama menjalankan mandat, Revdi telah menjalankan tugas dengan baik, termasuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam dan sejumlah Pengcab untuk memastikan persiapan kontingen Agam menuju Porprov XVI Sumbar 2026 tetap berjalan. Revdi juga menyampaikan hasil koordinasinya dengan Sekda Agam terkait dukungan pembiayaan atlet. Anggaran untuk keikutsertaan kontingen Agam pada Porprov 2026 disebut telah tersedia dalam APBD sebesar Rp3,4 miliar. “Saya sudah berkoordinasi dengan Sekda Agam soal Porprov dan keuangannya, sudah dijamin Sekda. Saya juga intensif berkoordinasi dengan pengurus caretaker dan beberapa Pengcab. Insya Allah kita ikut Porprov, jangan ragu,” ujar Revdi. Dalam struktur caretaker yang baru, Revdi tetap ditempatkan sebagai bagian dari jajaran Pengarah. Posisi tersebut menjaga kesinambungan koordinasi yang telah dibangun selama masa caretaker sebelumnya. *Restu KONI Pusat Jadi Penguat Masa Transisi* Caretaker baru kini mendapat tugas memastikan roda organisasi KONI Agam tetap berjalan sampai Musorkab dilaksanakan. Mandat tersebut mencakup pengelolaan administrasi, kesinambungan pembinaan olahraga, koordinasi dengan Pemkab Agam, KONI Sumbar dan Pengcab. Persiapan kontingen Agam menghadapi Porprov XVI Sumbar 2026 juga menjadi perhatian utama. Jangan sampai proses pergantian kepengurusan mengganggu persiapan atlet yang telah berjalan. Caretaker juga diberi mandat mempersiapkan dan menyelenggarakan Musorkab KONI Agam sesuai ketentuan organisasi. Dengan dukungan KONI Pusat dan terbitnya SK Nomor 144 Tahun 2026, kebijakan penunjukan caretaker kini memiliki pijakan organisasi yang semakin kuat. Fokus berikutnya adalah memastikan transisi berjalan tertib, pembinaan atlet tetap berlanjut, dan KONI Agam siap menghadapi Porprov XVI sebelum memasuki proses pembentukan kepengurusan definitif. (*)
KONI Sumbar Ambil Alih Sementara Kepengurusan KONI Agam, Caretaker Ditargetkan Gelar Musorkablub Enam Bulan

PADANG — KONI Provinsi Sumatera Barat akhirnya mengambil alih kewenangan operasional dan administrasi KONI Kabupaten Agam masa bakti 2022–2026. Pengambilalihan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Barat Nomor 131 Tahun 2026 tentang Pengambilalihan Kewenangan Kepengurusan dan Penunjukan Pejabat Sementara (Caretaker) KONI Kabupaten Agam. SK tersebut ditetapkan di Padang tertanggal 20 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua Umum KONI Sumbar Hamdanus, S.Fil.I., M.Si. Revdi Iwan Syahputra ditunjuk sebagai Ketua Caretaker KONI Kabupaten Agam. Ope, sapaan akrab Revdi Iwan Saputra, didampingi Helton, SH, M.Si sebagai Wakil Ketua I, Dr. (HC) Mukti Ali Kusmayadi Putra, M.H (Wakil Ketua II), H. Defliandi (Sekretaris), Fatmiarti, S.Sos (Wakil Sekretaris), dan Yeni Rosanti, ST (Bendahara) Sementara anggota terdiri dari Sri Seswani, S.Pd, Rudi Harmono, SH, Oktavirman, Nofyaldi, S.Pd., M.M, Hj. Idawarni, Zarfinus Makmur, Honest Gian Saputra, serta Arif Febrizul. KONI Sumbar menyebut adanya persoalan organisasi dalam pelaksanaan tugas kepengurusan KONI Kabupaten Agam masa bakti 2022–2026, termasuk dalam proses penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab). Sebelumnya, KONI Sumbar telah melakukan supervisi terhadap penyelenggaraan organisasi dan tahapan Musorkab. Dari hasil supervisi tersebut ditemukan sejumlah tahapan dan tindakan organisasi yang dinilai perlu ditata serta disesuaikan dengan ketentuan organisasi KONI. Induk organisasi olahraga Sumbar itu juga telah meminta agar tahapan Musorkab dihentikan sementara untuk dilakukan koordinasi dan penataan organisasi. Namun, tahapan Musorkab tetap dilaksanakan tanpa koordinasi dengan KONI Sumbar. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar diterbitkannya keputusan pengambilalihan kewenangan dan penunjukan caretaker. Kewenangan operasional dan administrasi KONI Kabupaten Agam untuk sementara dijalankan oleh caretaker, terhitung sejak SK ditetapkan. Caretaker bertugas memastikan kegiatan organisasi tetap berjalan, termasuk melaksanakan administrasi rutin serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam, KONI Sumbar, pengurus cabang olahraga, KONI kabupaten/kota, dan pihak terkait lainnya. Selain menjaga keberlangsungan organisasi, caretaker juga mendapat mandat memastikan kesiapan dan keikutsertaan Kabupaten Agam dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumatera Barat 2026. Penataan administrasi dan kegiatan organisasi KONI Kabupaten Agam juga menjadi bagian dari tugas caretaker selama masa transisi. Tugas utama lainnya adalah mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kabupaten Agam. Berdasarkan SK tersebut, Musorkablub wajib dilaksanakan paling lambat enam bulan sejak keputusan ditetapkan. Salah satu agenda utama forum tersebut adalah memilih Ketua Umum KONI Kabupaten Agam masa bakti 2026–2030. Dengan demikian, caretaker memiliki mandat sementara untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan sekaligus mempersiapkan proses pembentukan kepengurusan baru melalui Musorkablub. Dalam SK Nomor 131 Tahun 2026, KONI Sumbar juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi SK KONI Provinsi Sumatera Barat Nomor 159 Tahun 2022 tertanggal 31 Agustus 2022 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kabupaten Agam Masa Bakti 2022–2026. Masa berlaku kepengurusan caretaker dimulai sejak SK ditetapkan hingga berakhirnya penyelenggaraan Musorkablub KONI Kabupaten Agam Tahun 2026. Selama menjalankan tugas, caretaker bertanggung jawab kepada Ketua Umum KONI Sumbar. Caretaker juga diwajibkan melakukan koordinasi serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala. Pengambilalihan kewenangan tersebut pada prinsipnya diarahkan untuk memastikan keberlangsungan organisasi KONI Kabupaten Agam, menjaga pembinaan olahraga daerah, serta menjamin kesiapan kontingen Agam menghadapi Porprov XVI Sumatera Barat 2026. KONI Sumbar menempatkan caretaker sebagai pengelola sementara hingga proses Musorkablub terlaksana dan kepengurusan baru KONI Kabupaten Agam masa bakti 2026–2030 terbentuk. Keputusan ini sekaligus menjadi langkah penataan organisasi agar pembinaan atlet dan persiapan Kabupaten Agam menghadapi agenda olahraga daerah tetap berjalan di tengah proses pergantian kepengurusan. (*)