JAKARTA,– Sengketa pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musprov) KONI Sumatera Barat akhirnya mencapai titik akhir. Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) menolak permohonan arbitrase yang diajukan Tommy Irawan Sandra, sekaligus menguatkan keabsahan hasil Musprov yang menetapkan Hamdanus sebagai Ketua Umum KONI Sumbar.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Arbiter BAKI dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang BAKI, Gedung Direksi Gelora Bung Karno Lantai 11, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). Amar putusan tertuang dalam Perkara Nomor 07/BAKI/KNSB-XI/2025.
Dalam perkara itu, pihak termohon adalah Ketua Umum KONI Pusat cq Tim Caretaker KONI Provinsi Sumatera Barat serta Tim Penjaringan dan Penyaringan KONI Sumatera Barat. Sementara Hamdanus tercatat sebagai turut termohon.
Sidang pembacaan putusan sebelumnya telah dijadwalkan melalui Surat BAKI Nomor 02/BAKI/6.29.2/SA-KNSB/2026 tertanggal 29 Juni 2026 yang ditandatangani atas perintah Ketua Majelis Arbiter, Yolanda Grace Pattinasarany.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum KONI Sumatera Barat, Hamdanus, menyampaikan rasa syukur sekaligus menegaskan bahwa keputusan BAKI memberikan kepastian hukum terhadap seluruh proses Musprov yang selama ini dipersoalkan.
“Alhamdulillah, kami menghormati dan menerima putusan BAKI. Ini menjadi kepastian hukum bahwa seluruh tahapan Musprov telah dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi. Kini saatnya kita mengakhiri seluruh perbedaan dan bersama-sama fokus membangun prestasi olahraga Sumatera Barat,” ujar Hamdanus.
Ia juga mengajak seluruh insan olahraga di Ranah Minang untuk meninggalkan perbedaan dan kembali bersatu demi kemajuan olahraga daerah.
“Tidak ada lagi kubu-kubuan. Yang ada adalah semangat kebersamaan untuk membawa olahraga Sumatera Barat semakin maju dan berprestasi di tingkat nasional maupun internasional,” katanya.
Senada dengan itu, Sekretaris Umum KONI Sumatera Barat, Anandya Dipo Pratama, menyebut putusan BAKI menjadi penutup dari proses arbitrase yang telah berlangsung sejak 2025.
“Kami mengapresiasi profesionalisme Majelis Arbiter BAKI yang telah memeriksa perkara ini secara objektif. Putusan ini memberikan kepastian hukum sehingga roda organisasi dapat berjalan lebih optimal tanpa dibayangi sengketa,” ujar Dipo.
Menurutnya, setelah sengketa dinyatakan selesai, KONI Sumbar akan memusatkan perhatian pada pelaksanaan program pembinaan atlet, persiapan menghadapi berbagai agenda olahraga nasional, serta memperkuat sinergi dengan seluruh pengurus cabang olahraga di Sumatera Barat.
“Kami semakin fokus bekerja, memperkuat pembinaan atlet, meningkatkan koordinasi dengan seluruh cabang olahraga, dan memastikan seluruh program KONI Sumbar berjalan maksimal demi meningkatkan prestasi daerah,” pungkasnya. (*)






